“Bangsa-bangsa wajib mengakui Tuhan bangsa-bangsa. Tuhan adalah Tuhan bangsa-bangsa, sebagaimana halnya Tuhan individu-individu. Hukum-hukum-Nya memiliki otoritas tertinggi atas bangsa-bangsa dan pemerintah-pemerintah, sebagaimana halnya atas individu-individu.”
